Sun, 26 Jul 2026 ยท 15:44
Your Gateway to Financial Growth
News

Dua Kubu Keraton Surakarta Beda Sikap soal Petisi Usulan Tes DNA

โœ๏ธ seo ๐Ÿ“… July 26, 2026 ๐Ÿ‘ 3 views

Petisi daring di Change.org berjudul “Ungkap Kebenaran untuk Akhiri Polemik Keraton Surakarta” ramai diperbincangkan publik dan memicu respons dari dua kubu yang berseteru di Keraton Surakarta, di tengah konflik dua raja yang hingga kini masih berlarut.

Isi Petisi dan Tuntutannya

Petisi yang digagas Aliansi Budaya Indonesia tersebut meminta pemerintah memfasilitasi penyelesaian sengketa secara objektif dan transparan. Petisi ini menyasar sejumlah pihak, mulai dari Presiden, Menteri Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur Jawa Tengah, Wali Kota Solo, DPR, DPD, hingga Komnas HAM. Salah satu usulan yang disorot dalam petisi adalah pembentukan tim independen untuk mengkaji dokumen sejarah dan silsilah, sekaligus membuka opsi penggunaan metode ilmiah, termasuk pemeriksaan DNA, dengan catatan disetujui oleh seluruh pihak yang berkepentingan.

Purboyo Tolak Penyamaan Monarki dengan Demokrasi

Pangageng Paran Parakarsa PB XIV Purboyo, KPAAd Nur Wijaya Adiningrat, menolak penyamaan sistem Keraton dengan sistem demokrasi. Sikap tersebut disampaikannya saat menanggapi derasnya dorongan publik lewat petisi tersebut, dalam konferensi pers di Talang Paten, Keraton Surakarta, Sabtu (25/7/2026). Ia menegaskan bahwa sistem yang berlaku di Keraton adalah monarki, bukan demokrasi, sehingga di mana pun monarki berada, ketika raja wafat, secara otomatis putra mahkota yang naik tahta.

Wijaya turut menegaskan bahwa wewenang tertinggi tetap berada di tangan raja. Menurutnya, publik boleh saja menyampaikan pendapat, namun keputusan akhir tetap menjadi kewenangan raja.

LDA Dukung Hangabehi, Nilai Opsi DNA Bisa Dipertimbangkan

Di sisi lain, Lembaga Dewan Adat (LDA) yang mendukung KGPH Hangabehi sebagai SISKS Paku Buwono XIV menyambut positif perhatian publik atas polemik ini. Ketua LDA, GKR Koes Moertiyah Wandansari yang akrab disapa Gusti Moeng, menyampaikan bahwa Keraton Surakarta Hadiningrat adalah amanah sejarah, amanah budaya, dan amanah bangsa, dalam pernyataannya pada Jumat (24/7/2026).

Terkait usulan pemeriksaan DNA, LDA menyatakan hal tersebut dapat dipertimbangkan, sepanjang dilaksanakan secara profesional, independen, dan atas persetujuan semua pihak. Gusti Moeng menegaskan bahwa hasil pemeriksaan DNA tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar, melainkan harus dipadukan dengan fakta sejarah, silsilah, paugeran adat, dokumen sah, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga, Bupati Tabanan Berbelasungkawa, Ajak Warga Percayakan Kasus Pengeroyokan ke Aparat Hukum

LDA Harap Momentum Ini Jadi Jalan Rekonsiliasi

LDA menyatakan siap berpartisipasi apabila pemerintah memfasilitasi dialog antar pihak yang bersengketa, dengan harapan momentum ini dapat menjadi jalan rekonsiliasi demi pelestarian Keraton. Menurut Pengageng Sasana Wilapa, penyelesaian polemik ini tidak boleh diarahkan untuk mencari pihak yang menang atau kalah, melainkan memberikan kepastian hukum, adat, sejarah, dan kelembagaan melalui proses yang objektif serta adil.

LDA turut merujuk pada Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026, yang menempatkan Ketua LDA sebagai bagian dari koordinasi pengelolaan Kawasan Cagar Budaya Keraton.

seo
Tim Redaksi TradeSphere FX