Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan tiga kebijakan untuk memperkuat stabilitas dan integritas pasar modal pada Selasa, 27 Oktober 2026. Pengumuman disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, bersama direksi Bursa Efek Indonesia.

1. Buyback Saham Tanpa RUPS Diperpanjang hingga Juni 2027
Emiten dapat melakukan pembelian kembali saham (buyback) tanpa persetujuan RUPS hingga Juni 2027, dalam kerangka POJK Nomor 13 Tahun 2023. Ketentuannya:
- Tetap mengikuti aturan yang berlaku dan prinsip kehati-hatian.
- Mempertimbangkan kemampuan keuangan perusahaan.
- Memenuhi kewajiban keterbukaan informasi.
- Menjaga ketentuan free float minimum dan menjual kembali saham hasil buyback.
Hasan menyebut kebijakan ini memberi fleksibilitas bagi emiten dalam merespons dinamika pasar.
2. Penyempurnaan Mekanisme Saham HSC
OJK mendorong BEI menyempurnakan metodologi High Shareholding Concentration (HSC), antara lain dengan:
- Transparansi yang lebih tinggi.
- Melibatkan pihak independen di luar Self-Regulatory Organization dalam komite kerja.
Tujuannya agar data konsentrasi kepemilikan saham lebih kredibel bagi investor dan penyedia indeks global.
3. Penguatan Metodologi Pengawasan Transaksi
BEI didorong memperkuat pengawasan untuk:
- Mengidentifikasi pola transaksi tidak wajar.
- Mendeteksi perdagangan terkoordinasi.
- Memperkuat tindak lanjut temuan pengawasan.
Konteks Pasar
Kebijakan ini diumumkan saat IHSG ditutup turun 1,99% ke 5.266,13, dan sudah turun sekitar 39% sejak awal tahun. Pasar juga mengantisipasi rebalancing indeks MSCI pada November. Hasan menegaskan pemulihan pasar perlu dinilai dari kualitasnya, bukan hanya level indeks.
Apa Artinya bagi Investor?
- Buyback dapat menahan penurunan harga saham emiten yang memiliki kas kuat, tetapi bukan jaminan harga naik.
- Perbaikan HSC dan pengawasan bertujuan meningkatkan kepercayaan, termasuk dari penyedia indeks global.
- Investor tetap perlu menilai fundamental perusahaan, seperti dijelaskan di value trap: saham anjlok belum tentu murah.
Pergerakan IHSG terbaru dibahas di IHSG anjlok 1,99% ke 5.266. Siaran pers resmi tersedia di situs OJK.
Artikel ini bersifat informasi dan edukasi, bukan rekomendasi produk atau investasi tertentu.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Sampai kapan buyback saham tanpa RUPS diperpanjang?
OJK memperpanjang kebijakan buyback saham tanpa persetujuan RUPS hingga Juni 2027, dalam kerangka POJK Nomor 13 Tahun 2023.
Apa saja kebijakan OJK yang diumumkan 27 Oktober 2026?
Tiga kebijakan: perpanjangan buyback tanpa RUPS hingga Juni 2027, penyempurnaan metodologi saham HSC, dan penguatan metodologi pengawasan transaksi di BEI.
Apakah buyback membuat harga saham pasti naik?
Tidak. Buyback dapat menahan tekanan harga pada emiten dengan kas kuat, tetapi harga tetap dipengaruhi fundamental dan kondisi pasar.


