Pekerja lepas, kreator konten, pengemudi ojek daring, hingga pedagang tidak mendapat jaminan sosial dari perusahaan. Padahal risiko kecelakaan kerja dan kebutuhan hari tua tetap ada. Untuk kelompok ini, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan program Bukan Penerima Upah (BPU).

Siapa yang Termasuk BPU?
Peserta BPU adalah orang yang bekerja secara mandiri dan memperoleh penghasilan dari usahanya sendiri, misalnya:
- Pekerja lepas dan konsultan independen
- Pengemudi transportasi daring
- Pedagang, petani, dan nelayan
- Pemilik usaha kecil
Program yang Bisa Diikuti
| Program | Fungsi | Iuran |
|---|---|---|
| Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) | Biaya perawatan dan santunan jika kecelakaan saat bekerja | 1% dari penghasilan |
| Jaminan Kematian (JKM) | Santunan bagi ahli waris jika peserta meninggal | Rp6.800 per bulan |
| Jaminan Hari Tua (JHT) | Tabungan hari tua yang bisa dicairkan dengan syarat tertentu | 2% dari penghasilan (opsional) |
Peserta BPU wajib mengikuti JKK dan JKM, sedangkan JHT bersifat pilihan.
Cara Menghitung Iuran
Iuran JKK dan JHT dihitung dari dasar penghasilan sesuai kelompok:
| Penghasilan | Dasar penghasilan | JKK (1%) | JHT (2%) |
|---|---|---|---|
| Sampai Rp1.099.000 | Rp1.000.000 | Rp10.000 | Rp20.000 |
| Rp1.100.000–1.299.000 | Rp1.200.000 | Rp12.000 | Rp24.000 |
| Rp1.300.000–1.499.000 | Rp1.400.000 | Rp14.000 | Rp28.000 |
| Rp1.500.000–1.699.000 | Rp1.600.000 | Rp16.000 | Rp32.000 |
Contoh dasar penghasilan Rp1.000.000:
- JKK: Rp10.000
- JKM: Rp6.800
- JHT: Rp20.000
- Total: Rp36.800 per bulan, atau sekitar Rp441.600 per tahun
Tanpa JHT, iurannya hanya Rp16.800 per bulan.
Mengapa Penting bagi Pekerja Lepas?
- Risiko kecelakaan nyata, terutama bagi yang bekerja di jalan.
- Melindungi keluarga jika pencari nafkah meninggal.
- Disiplin menabung untuk hari tua, melengkapi rencana pensiun pribadi seperti dibahas di menghitung dana pensiun dengan aturan 4%.
Cara Mendaftar
- Daftar melalui aplikasi atau situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, atau datang ke kantor cabang.
- Siapkan KTP dan data penghasilan.
- Pilih program dan periode pembayaran. Iuran biasanya dibayar di muka untuk beberapa bulan pertama.
- Bayar melalui kanal resmi seperti bank, e-wallet, atau gerai ritel mitra.
Tips
- Laporkan penghasilan secara wajar agar manfaat sesuai kebutuhan.
- Bayar tepat waktu agar perlindungan tidak terputus.
- Kombinasikan dengan dana darurat dan asuransi kesehatan. Untuk pengeluaran tahunan seperti iuran yang dibayar di muka, gunakan sinking fund.
Informasi resmi dan simulasi iuran tersedia di situs BPJS Ketenagakerjaan.
Artikel ini bersifat informasi dan edukasi, bukan rekomendasi produk atau investasi tertentu.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Berapa iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja lepas?
Untuk dasar penghasilan Rp1.000.000, iuran program BPU adalah Rp10.000 untuk JKK, Rp6.800 untuk JKM, dan Rp20.000 untuk JHT, sehingga totalnya Rp36.800 per bulan.
Apakah JHT wajib untuk peserta BPU?
Tidak. Peserta BPU wajib mengikuti JKK dan JKM, sedangkan JHT bersifat pilihan. Tanpa JHT, iurannya Rp16.800 per bulan untuk dasar penghasilan Rp1 juta.
Siapa yang bisa ikut BPJS Ketenagakerjaan BPU?
Orang yang bekerja secara mandiri, seperti pekerja lepas, pengemudi transportasi daring, pedagang, petani, nelayan, dan pemilik usaha kecil.


