Terkini  
Perencanaan Keuangan

BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Lepas (BPU): Iuran Mulai Rp36.800 per Bulan, Program yang Bisa Dipilih, dan Cara Mendaftar

Pekerja lepas, pengemudi daring, dan pedagang tidak memiliki perlindungan dari kantor. Program Bukan Penerima Upah (BPU) memberi jaminan kecelakaan kerja, kematian, dan hari tua dengan iuran terjangkau.

BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Lepas (BPU): Iuran Mulai Rp36.800 per Bulan, Program yang Bisa Dipilih, dan Cara Mendaftar

Pekerja lepas, kreator konten, pengemudi ojek daring, hingga pedagang tidak mendapat jaminan sosial dari perusahaan. Padahal risiko kecelakaan kerja dan kebutuhan hari tua tetap ada. Untuk kelompok ini, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan program Bukan Penerima Upah (BPU).

Fakta kunci: BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Lepas (BPU): Iuran Mulai Rp36.800 per Bulan, Program yang Bisa Dipilih, dan Cara Mendaftar
Rincian iuran BPJS Ketenagakerjaan BPU untuk dasar penghasilan Rp1 juta.

Siapa yang Termasuk BPU?

Peserta BPU adalah orang yang bekerja secara mandiri dan memperoleh penghasilan dari usahanya sendiri, misalnya:

  • Pekerja lepas dan konsultan independen
  • Pengemudi transportasi daring
  • Pedagang, petani, dan nelayan
  • Pemilik usaha kecil

Program yang Bisa Diikuti

ProgramFungsiIuran
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)Biaya perawatan dan santunan jika kecelakaan saat bekerja1% dari penghasilan
Jaminan Kematian (JKM)Santunan bagi ahli waris jika peserta meninggalRp6.800 per bulan
Jaminan Hari Tua (JHT)Tabungan hari tua yang bisa dicairkan dengan syarat tertentu2% dari penghasilan (opsional)

Peserta BPU wajib mengikuti JKK dan JKM, sedangkan JHT bersifat pilihan.

Cara Menghitung Iuran

Iuran JKK dan JHT dihitung dari dasar penghasilan sesuai kelompok:

PenghasilanDasar penghasilanJKK (1%)JHT (2%)
Sampai Rp1.099.000Rp1.000.000Rp10.000Rp20.000
Rp1.100.000–1.299.000Rp1.200.000Rp12.000Rp24.000
Rp1.300.000–1.499.000Rp1.400.000Rp14.000Rp28.000
Rp1.500.000–1.699.000Rp1.600.000Rp16.000Rp32.000

Contoh dasar penghasilan Rp1.000.000:

  • JKK: Rp10.000
  • JKM: Rp6.800
  • JHT: Rp20.000
  • Total: Rp36.800 per bulan, atau sekitar Rp441.600 per tahun

Tanpa JHT, iurannya hanya Rp16.800 per bulan.

Mengapa Penting bagi Pekerja Lepas?

  1. Risiko kecelakaan nyata, terutama bagi yang bekerja di jalan.
  2. Melindungi keluarga jika pencari nafkah meninggal.
  3. Disiplin menabung untuk hari tua, melengkapi rencana pensiun pribadi seperti dibahas di menghitung dana pensiun dengan aturan 4%.

Cara Mendaftar

  1. Daftar melalui aplikasi atau situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, atau datang ke kantor cabang.
  2. Siapkan KTP dan data penghasilan.
  3. Pilih program dan periode pembayaran. Iuran biasanya dibayar di muka untuk beberapa bulan pertama.
  4. Bayar melalui kanal resmi seperti bank, e-wallet, atau gerai ritel mitra.

Tips

  • Laporkan penghasilan secara wajar agar manfaat sesuai kebutuhan.
  • Bayar tepat waktu agar perlindungan tidak terputus.
  • Kombinasikan dengan dana darurat dan asuransi kesehatan. Untuk pengeluaran tahunan seperti iuran yang dibayar di muka, gunakan sinking fund.

Informasi resmi dan simulasi iuran tersedia di situs BPJS Ketenagakerjaan.

Artikel ini bersifat informasi dan edukasi, bukan rekomendasi produk atau investasi tertentu.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Berapa iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja lepas?

Untuk dasar penghasilan Rp1.000.000, iuran program BPU adalah Rp10.000 untuk JKK, Rp6.800 untuk JKM, dan Rp20.000 untuk JHT, sehingga totalnya Rp36.800 per bulan.

Apakah JHT wajib untuk peserta BPU?

Tidak. Peserta BPU wajib mengikuti JKK dan JKM, sedangkan JHT bersifat pilihan. Tanpa JHT, iurannya Rp16.800 per bulan untuk dasar penghasilan Rp1 juta.

Siapa yang bisa ikut BPJS Ketenagakerjaan BPU?

Orang yang bekerja secara mandiri, seperti pekerja lepas, pengemudi transportasi daring, pedagang, petani, nelayan, dan pemilik usaha kecil.

Tim Redaksi TradeSphere FX

Tim Redaksi TradeSphere FX menyajikan berita keuangan, investasi, dan pasar yang akurat dan mudah dipahami.